Pendebitan Gaji ASN untuk Infak Disorot, Bank Lampung Belum Beri Jawaban Rinci

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu — Polemik pemotongan zakat, infak dan sedekah terhadap aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pringsewu kini mengarah pada mekanisme pendebitan yang dilakukan oleh pihak bank.

Sebelumnya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pringsewu menyatakan bahwa pemotongan dana tersebut hanya dilakukan terhadap ASN yang telah memberikan persetujuan melalui surat pernyataan.

Namun Baznas juga mengakui kemungkinan adanya kekeliruan administratif, apabila benar terdapat ASN yang tidak pernah menandatangani persetujuan tetapi tetap mengalami pemotongan.

Dalam penjelasannya, Baznas menyebut proses pendebitan gaji ASN untuk zakat, infak dan sedekah dilakukan oleh pihak bank, yakni Bank Lampung Cabang Pringsewu.

Pernyataan ini kemudian memunculkan pertanyaan baru: bagaimana sebenarnya mekanisme pendebitan tersebut dilakukan.

Untuk memastikan hal tersebut, redaksi telah melayangkan permohonan klarifikasi resmi kepada pimpinan Bank Lampung Cabang Pringsewu.

Dalam surat konfirmasi tersebut, redaksi menanyakan sejumlah poin penting, di antaranya apakah bank memang melakukan pendebitan rekening ASN terkait pembayaran zakat, infak dan sedekah yang merujuk pada Surat Edaran Bupati Pringsewu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Gerakan Sadar Zakat, Infak dan Sedekah bagi ASN.

Selain itu, redaksi juga meminta penjelasan mengenai dasar hukum atau administrasi perbankan yang digunakan dalam melakukan pendebitan dana tersebut.

Pertanyaan lain yang diajukan menyangkut mekanisme persetujuan nasabah, apakah pendebitan hanya dilakukan terhadap ASN yang telah menandatangani surat kuasa pendebitan rekening, atau juga berlaku bagi ASN yang tidak memberikan persetujuan tertulis.

Redaksi juga meminta penjelasan mengenai mekanisme teknis pendebitan, termasuk pihak yang memberikan instruksi kepada bank serta lembaga yang menerima penyaluran dana hasil pemotongan tersebut.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak bank belum memberikan penjelasan secara rinci.

Pimpinan Bank Lampung Cabang Pringsewu, Muhammad Budi Mulyana, hanya memberikan jawaban singkat ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

“Terkait hal ini mungkin akan dijawab satu pintu oleh divisi corporate secretary kami, trims,” ujarnya, Rabu (18/9/2026).

Minimnya penjelasan dari pihak bank membuat sejumlah pertanyaan publik belum terjawab.

Jika pendebitan benar dilakukan oleh bank, maka yang menjadi krusial adalah dokumen apa yang menjadi dasar bank melakukan pemotongan terhadap rekening nasabah.

Sebab dalam praktik perbankan, pendebitan rekening umumnya hanya dapat dilakukan apabila terdapat persetujuan atau kuasa dari pemilik rekening.

Di sisi lain, pengakuan sejumlah ASN yang menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan tertulis menimbulkan tanda tanya mengenai validitas data yang digunakan sebagai dasar pendebitan.

Tanpa penjelasan yang transparan mengenai alur data, instruksi pendebitan, serta dokumen persetujuan yang digunakan, polemik potongan infak ASN ini berpotensi berkembang dari sekadar persoalan administrasi menjadi persoalan tata kelola dan akuntabilitas publik.

Redaksi masih terus berupaya memperoleh penjelasan resmi dari pihak terkait. (Redaksi)