Korban Bantah Tuduhan Penipuan Uang Damai, Tegaskan Restitusi Tak Sesuai Kesepakatan

BERITA TERKINI Daerah Hukum dan Kriminal LAMPUNG Lampung Utara

Lampung Utara — Sidang dugaan penganiayaan dengan terdakwa EA di Pengadilan Negeri Kotabumi kembali memanas. Korban berinisial SF (48), warga Kotabumi, akhirnya angkat bicara dan membantah keras tuduhan bahwa dirinya melakukan penipuan terkait uang damai, Sabtu (2/5/2026).

SF menegaskan bahwa uang yang diterimanya bukanlah “uang damai” sebagaimana yang dituduhkan, melainkan uang restitusi sebagaimana tercantum dalam kwitansi yang telah ditandatangani.

“Saya tidak pernah mengingkari adanya uang tersebut. Benar, saya menerima uang restitusi dari terdakwa saat perkara masih di tingkat kejaksaan,” ujar SF.

Namun, ia meluruskan bahwa jumlah uang yang diterima tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kwitansi.

“Yang saya terima hanya Rp48.200.000, bukan Rp60 juta. Kekurangannya sudah diakui terdakwa dan dijanjikan akan dibayar saat mediasi di kejaksaan,” jelasnya.

Sayangnya, hingga waktu yang dijanjikan, sisa pembayaran tersebut tidak pernah direalisasikan oleh terdakwa.

SF menegaskan, dirinya tidak mencabut perkara bukan tanpa alasan. Selain karena janji yang tidak ditepati, ia juga menilai tidak ada itikad baik dari terdakwa.

“Terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada saya, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukumnya. Justru saya merasa dibohongi,” tegasnya.

Lebih jauh, SF mengungkap dampak serius yang dialaminya akibat dugaan penganiayaan tersebut.

“Saya mengalami luka serius di wajah, lebam, memar di kepala, hingga patah tulang hidung. Saya sampai satu setengah bulan tidak bisa beraktivitas,” ungkapnya.

Dalam forum mediasi yang difasilitasi kejaksaan, SF menyatakan secara tegas menolak mencabut perkara dan meminta proses hukum tetap dilanjutkan.

Meski demikian, ia mempersilakan surat perjanjian damai dan kwitansi restitusi diajukan di persidangan sebagai bahan pertimbangan hakim.

SF juga menuding pihak terdakwa berupaya menggiring opini publik untuk memutarbalikkan fakta.

“Mereka mencoba membangun opini seolah-olah saya yang menzalimi terdakwa,” katanya.

Tak hanya itu, SF mengaku telah menerima dua kali somasi dari kuasa hukum terdakwa yang meminta dirinya mengembalikan uang sebesar Rp60 juta.

“Padahal jelas saya hanya menerima Rp48,2 juta. Ini justru terkesan upaya pemerasan,” tegasnya.

Atas hal tersebut, SF berencana menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan pemerasan, serta akan menyampaikan surat terbuka kepada majelis hakim.

Ia juga akan mengajukan permohonan kepada kejaksaan agar menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal.

“Saya berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang setimpal agar ada efek jera,” pungkasnya. (Red)