Pringsewu — Polemik lumpur yang menutup saluran irigasi di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, kian memanas. Kali ini, sorotan datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Lampung yang menilai peristiwa tersebut berpotensi mengarah pada pelanggaran serius terhadap pengelolaan lingkungan hidup.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menegaskan bahwa masuknya material lumpur ke saluran irigasi hingga ke area persawahan tidak bisa dianggap sebagai kejadian biasa.
“Ini bisa dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran lingkungan hidup. Ketika pengelolaan limbah tidak dilakukan dengan baik, lalu material limbah masuk ke badan sungai hingga ke area persawahan, itu tidak bisa dibiarkan dan harus segera direspons oleh pemerintah,” tegasnya, Sabtu (2/5/26).
Menurut WALHI, penjelasan yang menyebut lumpur berasal dari limpasan air hujan perlu dikaji secara menyeluruh. Sebab, kondisi di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa sedimen yang terbawa bukan berasal dari proses alami semata.
“Kalau pun terbawa hujan, itu bukan sedimentasi murni alami, melainkan sedimen dari aktivitas pertambangan yang tidak dikelola dengan baik,” lanjut Irfan.
Ia juga menekankan pentingnya menelusuri sumber pencemaran dari wilayah hulu. Keberadaan aktivitas tambang di sekitar lokasi dinilai menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan dalam munculnya sedimentasi yang kini melumpuhkan irigasi.
Lebih jauh, WALHI mengingatkan dampak jangka panjang yang bisa timbul, terutama terhadap kualitas tanah dan air. Kondisi ini dinilai berpotensi langsung memengaruhi produktivitas pertanian dan hasil panen masyarakat.
“Yang paling kita khawatirkan adalah kualitas tanah dan air. Ini akan berdampak langsung terhadap hasil pertanian warga,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, WALHI mendesak pemerintah daerah untuk tidak sekadar melakukan pembinaan, tetapi memastikan langkah konkret di lapangan. Mulai dari verifikasi kondisi, evaluasi sistem pengelolaan limbah, hingga pemeriksaan izin dan dokumen lingkungan perusahaan tambang.
Tak hanya itu, WALHI juga meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Jika terbukti ada pelanggaran, jangan ragu memberikan sanksi. Bukan hanya administratif, tetapi juga kewajiban pemulihan lingkungan dan ganti rugi kepada masyarakat,” tegasnya.
Pernyataan WALHI ini semakin memperkuat tekanan publik terhadap penanganan kasus lumpur di Tambahrejo. Setelah sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup menyebut faktor hujan, dan Dinas Pertanian mengakui adanya ancaman terhadap produksi pangan, kini tuntutan beralih pada langkah nyata, penegakan hukum dan pemulihan lingkungan.
Bagi petani Tambahrejo, waktu terus berjalan. Sementara lumpur masih menutup irigasi, harapan mereka kini bergantung pada keberanian pemerintah mengambil tindakan tegas. (Tim/Red)

