Usai Dikonfirmasi Soal Pendebitan Infak ASN, Nomor Redaksi Diblokir Pimpinan Bank Lampung Pringsewu

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu — Upaya menggali kejelasan terkait polemik pendebitan zakat, infak, dan sedekah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pringsewu justru berujung pada terputusnya akses komunikasi.

Nomor WhatsApp redaksi Gemalampung.com dilaporkan tidak lagi dapat menghubungi Pimpinan Bank Lampung Cabang Pringsewu, Muhammad Budi Mulyawan, tak lama setelah serangkaian pertanyaan konfirmasi dilayangkan.

Situasi ini memunculkan tanda tanya baru, bukan hanya soal substansi jawaban, tetapi juga sikap terhadap keterbukaan informasi.

Sebelumnya, pihak pimpinan cabang sempat memberikan respons singkat.

“Terkait hal ini mungkin akan dijawab satu pintu oleh divisi corporate secretary kami.” ujarnya.

Namun setelah pernyataan tersebut, jalur komunikasi mendadak tertutup.

Pertanyaan yang diajukan redaksi bukan perkara remeh. Mulai dari dasar hukum pendebitan rekening ASN, mekanisme verifikasi persetujuan nasabah, hingga pihak yang memberikan instruksi pemotongan dana.

Seluruhnya menyentuh inti dari praktik yang kini menjadi sorotan publik. Namun hingga kini, tidak ada penjelasan lanjutan.

Ketiadaan jawaban ini justru mempertebal kesan bahwa mekanisme pendebitan belum sepenuhnya dibuka secara transparan.

Di sisi lain, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pringsewu sebelumnya menyatakan bahwa pemotongan infak ASN dilakukan berdasarkan persetujuan.

Meski demikian, Baznas juga mengakui kemungkinan adanya kekeliruan administratif termasuk potensi ASN yang tidak pernah menandatangani persetujuan tetapi tetap mengalami pemotongan.

Dua pernyataan ini, ketika disandingkan, mengarah pada satu simpul krusial, bagaimana data persetujuan itu diproses hingga menjadi dasar pendebitan oleh pihak bank.

Dalam praktik perbankan, pendebitan rekening nasabah tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Harus ada persetujuan sah, kuasa yang jelas, serta mekanisme verifikasi yang dapat diaudit.

Ketika muncul pengakuan ASN yang merasa tidak pernah menyetujui pemotongan, maka persoalan bergeser dari sekadar polemik infak menjadi isu yang lebih serius.

Pertanyaannya kini melebar, siapa yang menyerahkan data ke bank. Bagaimana validasi dilakukan. Apakah ada kontrol berlapis terhadap data tersebut.

Tanpa jawaban yang jelas, persoalan ini menyentuh aspek akuntabilitas sistem keuangan, tata kelola data, hingga kepercayaan publik terhadap institusi.

Publik Menunggu Transparansi, Bukan Pembatasan Akses. Terhentinya komunikasi dengan pihak bank justru memperkuat sorotan.

Di tengah kebutuhan akan kejelasan, sikap tertutup berisiko memunculkan persepsi negatif dan memperluas spekulasi.

Padahal, yang dibutuhkan publik bukanlah narasi defensif melainkan penjelasan terbuka, data yang bisa diuji, serta mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Bank Lampung serta pihak terkait lainnya guna memastikan fakta yang utuh di balik polemik ini. (Redaksi)