PRINGSEWU — Polemik alokasi anggaran Rp1,95 miliar dari APBD Kabupaten Pringsewu untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal terus menuai sorotan publik.
Kali ini, kritik tajam datang dari mantan anggota DPRD Kabupaten Pringsewu, Sagang Nainggolan dari Partai Golongan Karya.
Melalui kolom komentar di salah satu unggahan berita media siber di Facebook, Sagang melontarkan pernyataan bernada keras terkait hubungan pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum.
“Ini bentuk kerja sama yang saling menguntungkan. Gaya seperti ini terjadi di semua daerah,” tulis Sagang dalam komentarnya, Minggu (24/5/2026).
Tak berhenti di situ, ia juga menyinggung adanya potensi tekanan terhadap pemerintah daerah apabila tidak mengalokasikan anggaran kepada institusi vertikal.
“Resikonya apabila daerah tidak mau memberikan anggaran kepada mereka, maka biasanya mereka akan cari-cari pasal,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut sontak memantik perhatian publik karena secara terbuka menyoroti relasi antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum yang dinilai rawan menimbulkan konflik kepentingan.
Menurut Sagang, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, tiga pilar kekuasaan negara sejatinya memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda.
“Padahal dalam konstitusi kita negara memisahkan tiga lembaga dengan tupoksi berbeda. Trias Politika yakni eksekutif, legislatif, yudikatif,” tulisnya lagi.
Ia kemudian melontarkan pertanyaan yang dinilai menyentil keras kondisi relasi antarlembaga saat ini.
“Jika ketiga lembaga ini sudah bekerja sama dengan saling menguntungkan, maka rakyat tidak tahu lagi akan berteman dengan siapa. Karena tiga lembaganya sudah berteman bahkan sudah saling memberi tanda cinta,” tutupnya.
Komentar tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang mengalokasikan APBD 2026 untuk pembangunan Rumah Jabatan Kasi Kejaksaan Negeri Pringsewu senilai Rp950 juta dan pembangunan Gedung Ruang Pelayanan Khusus Unit PPA dan PPO Satreskrim Polres Pringsewu senilai Rp1 miliar.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, telah mengingatkan agar pemerintah daerah tidak lagi memberikan hibah maupun bantuan anggaran kepada instansi vertikal karena telah dibiayai melalui APBN.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Pringsewu terkait polemik penganggaran tersebut. (Red)

