Plang Larangan Dipasang, Satpol PP Pringsewu Dinilai Gagal Hentikan Kos Ilegal di Sawah

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

PRINGSEWU – Polemik alih fungsi lahan sawah produktif menjadi kos-kosan di Kecamatan Gadingrejo kini berubah menjadi sorotan serius terhadap lemahnya penegakan aturan di Kabupaten Pringsewu.

Meski larangan resmi telah diterbitkan, bahkan papan plang lengkap dengan ancaman pidana dipasang langsung di lokasi, aktivitas pembangunan kos-kosan di atas lahan sawah hingga kini tetap berjalan tanpa hambatan berarti.

Ironisnya, di tengah masifnya pembangunan yang diduga melanggar aturan tersebut, langkah tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pringsewu justru dinilai lamban dan belum menyentuh tindakan nyata.

Publik kini mulai mempertanyakan: apakah aturan benar-benar ditegakkan, atau hanya sebatas formalitas administratif.

Sebelumnya, pemerintah sendiri telah mengakui adanya indikasi pelanggaran. Bahkan Satpol PP menyatakan akan melakukan pemanggilan terhadap para pemilik kos dan menghentikan aktivitas pembangunan.

Namun hingga kini, bangunan tetap berdiri. Aktivitas di lapangan masih berlangsung. Tidak terlihat adanya penyegelan, penghentian permanen, maupun pembongkaran terhadap bangunan yang diduga melanggar aturan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Saat dimintai tanggapan terkait langkah konkret penindakan, Kepala Satpol PP Pringsewu, Jahron, pada Kamis (21/5) justru menyebut penanganan masih berada di tangan PPNS.

Pernyataan tersebut dinilai publik sebagai bentuk lempar tanggung jawab di tengah tingginya tuntutan penegakan aturan.

Di sisi lain, Erdian yang disebut menangani perkara ini hingga kini belum memberikan penjelasan resmi. Meski telah berulang kali dikonfirmasi, yang bersangkutan masih memilih bungkam.

Situasi ini semakin memperkuat kesan bahwa proses penanganan berjalan lambat dan minim transparansi.

Padahal, isi plang larangan yang dipasang pemerintah sudah sangat jelas. Selain memuat larangan alih fungsi lahan pertanian, di dalamnya juga tercantum ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda mencapai Rp1 miliar bagi pelanggar.

Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan sebaliknya: aturan keras di atas papan, tetapi lemah dalam pelaksanaan.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran baru. Jika pelanggaran yang sudah terang-terangan saja tidak segera ditindak, maka bukan tidak mungkin praktik serupa akan terus meluas di kawasan lain.

Alih fungsi sawah yang semula dianggap pelanggaran perlahan bisa berubah menjadi “hal biasa” karena minimnya efek jera.

Yang dipertaruhkan bukan hanya hilangnya lahan pangan produktif, tetapi juga wibawa pemerintah daerah dalam menegakkan hukum dan aturan tata ruang.

Kini publik menunggu satu hal sederhana, apakah Satpol PP benar-benar akan bertindak, atau kasus ini kembali berakhir sebatas rapat, pendataan, dan pemanggilan tanpa hasil nyata. (*)