PRINGSEWU – Polemik alih fungsi lahan sawah produktif menjadi deretan kos-kosan di Kecamatan Gadingrejo kini bukan lagi sekadar persoalan pelanggaran tata ruang. Kasus ini perlahan berubah menjadi ujian terbuka bagi keberanian Pemerintah Kabupaten Pringsewu dalam menegakkan aturan yang selama ini hanya terdengar keras di atas kertas.
Di tengah derasnya kritik publik terhadap lambannya penindakan, Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila, akhirnya ikut angkat bicara. Namun respons yang diberikan justru dinilai belum menjawab kegelisahan masyarakat yang selama ini menyaksikan bangunan terus berdiri di atas sawah produktif tanpa hambatan berarti.
“Ya bang, akan saya cek dulu,” tulis Wakil Bupati melalui pesan WhatsApp kepada media, Jum’at (29/5).
Pernyataan singkat itu langsung memantik pertanyaan baru. Sebab publik menilai, persoalan ini seharusnya sudah melewati tahap “pengecekan”. Fakta di lapangan sudah terlalu terang untuk sekadar dipelajari ulang.
Plang larangan sudah dipasang. Ancaman pidana sudah diumumkan. Pembangunan sudah berjalan. Bahkan sebagian bangunan disebut telah beroperasi.
Namun hingga hari ini, belum ada tindakan tegas yang benar-benar terlihat di lapangan.
Ketika ditanya apakah dirinya akan turun langsung ke lokasi atau memanggil aparat penegak Perda yang dinilai lamban bertindak, Wakil Bupati menjawab akan lebih dulu meminta penjelasan kepada Satpol PP Kabupaten Pringsewu.
“Ke Pol PP dulu, sabar ya,” balasnya.
Jawaban itu justru memperkuat kesan bahwa pemerintah masih berputar dalam pola lama: koordinasi, klarifikasi, pendataan, dan rapat sementara aktivitas pembangunan terus berlangsung.
Ironisnya, pemerintah sebelumnya sudah memasang plang larangan lengkap dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar bagi pelaku alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Namun realitas di lapangan menunjukkan ironi yang memalukan, hukum terlihat tegas di papan plang, tetapi melemah ketika harus ditegakkan terhadap pelanggaran yang nyata.
Lebih jauh, Satpol PP Kabupaten Pringsewu sebelumnya juga telah mengakui adanya indikasi pelanggaran. Bahkan mereka menyebut akan melakukan pemanggilan terhadap para pemilik kos dan menghentikan aktivitas pembangunan.
Tetapi hingga kini, publik belum melihat adanya penyegelan, penghentian permanen, ataupun pembongkaran bangunan.
Yang terlihat justru pembangunan terus berjalan, sementara aparat sibuk dengan pendataan yang tak kunjung selesai.
Situasi ini mulai memunculkan dugaan liar di tengah masyarakat, apakah pemerintah benar-benar tidak mampu bertindak, atau memang ada pihak tertentu yang terlalu kuat untuk disentuh.
Sebab jika pelanggaran yang sudah terang-terangan, disorot media, diprotes masyarakat, bahkan dilengkapi ancaman pidana saja masih dibiarkan berjalan, maka publik wajar mempertanyakan, di mana sebenarnya wibawa pemerintah daerah.
Alih fungsi sawah ini bukan sekadar soal bangunan kos. Yang dipertaruhkan adalah masa depan lahan pangan, kepastian hukum, dan keberanian aparat dalam menjalankan aturan tanpa pandang bulu.
Karena ketika hukum hanya berhenti di plang larangan, sementara pelanggaran terus tumbuh menjadi bangunan permanen, maka yang runtuh sesungguhnya bukan hanya sawah tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah itu sendiri. (Tim)

