PRINGSEWU – Perselisihan dua anak kecil berujung dugaan tindak penganiayaan di Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Seorang pria berinisial A, usia 32 tahun, warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, kini harus berurusan dengan polisi setelah diduga menganiaya adik iparnya sendiri berinisial W-M, 24 tahun.
Peristiwa terjadi di lokasi pembakaran bata atau tobong bata milik korban, Sabtu pagi 6 Juni 2026.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengatakan kejadian bermula saat anak pelaku dan anak korban terlibat pertengkaran. Anak pelaku kemudian mengadu kepada ayahnya hingga membuat pelaku mendatangi korban.
Cekcok pun terjadi. Polisi menyebut pelaku diduga mencekik, mendorong korban, lalu mengambil batu bata dan memukulkannya ke arah kepala serta wajah korban.
Korban yang mengalami luka kemudian mendapat perawatan medis dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu.
Setelah dilakukan penyelidikan dan mengantongi dua alat bukti, polisi menetapkan A sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Sementara kepada penyidik, tersangka mengaku menyesal dan menyebut tindakannya terjadi karena terbawa emosi saat melihat anaknya menangis. (Rls/Red)

