DPC POSPERA Pringsewu Desak Sidak Lapangan, Dugaan Tambang Galian C Blitarejo Dikeluhkan Warga

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu – Aktivitas yang diduga merupakan tambang galian C di Pekon Blitarejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, menuai sorotan. Masyarakat bersama sejumlah elemen meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan legalitas serta dampak lingkungan dari kegiatan tersebut.

Berdasarkan penelusuran awak media di lokasi, terlihat adanya aktivitas penggalian material yang diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan galian C. Saat melakukan pengambilan dokumentasi, awak media mengaku didatangi oleh tiga orang yang menyatakan diri sebagai pemilik atau pihak pengelola tambang.

Mereka meminta agar dokumentasi foto yang telah diambil dihapus. Permintaan tersebut disampaikan dengan nada tinggi sehingga membuat situasi di lokasi menjadi tidak nyaman bagi awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Saat dikonfirmasi terkait status kepemilikan aktivitas tersebut, salah seorang yang berada di lokasi menyebut bahwa tambang tersebut dikelola oleh sebuah paguyuban.

“Benar mas, ini tambang milik paguyuban,” ujar salah seorang pihak di lokasi.

Menanggapi adanya aktivitas tersebut, Ketua DPC POSPERA Kabupaten Pringsewu, Bennur DM, meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait segera turun melakukan pengecekan langsung.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas pertambangan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan, baik terkait izin usaha pertambangan maupun kewajiban lingkungan.

“Kami meminta APH, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, dan Satpol PP segera melakukan sidak ke lokasi. Jangan sampai ada aktivitas yang berjalan tanpa kejelasan legalitas dan berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Bennur.

Keluhan juga disampaikan warga sekitar. Salah seorang warga berinisial A.G mengungkapkan, aktivitas kendaraan pengangkut material yang keluar masuk lokasi mulai menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar.

Menurutnya, saat musim kemarau debu dari kendaraan mengganggu warga, sementara ketika hujan kondisi jalan menjadi kotor akibat aktivitas pengangkutan material.

“Kami berharap pemerintah turun langsung mengecek izin dan dampaknya. Jangan sampai masyarakat yang harus menanggung akibat jika terjadi kerusakan lingkungan,” kata A.G.

Warga juga mengkhawatirkan potensi dampak lain, seperti kerusakan jalan desa, berkurangnya daerah resapan air, hingga risiko perubahan kondisi tanah apabila kegiatan penggalian tidak dilakukan sesuai aturan teknis.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin yang sah. Selain itu, kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan juga wajib memenuhi ketentuan dokumen lingkungan sebagaimana diatur dalam regulasi perlindungan lingkungan hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan aktivitas tersebut.

Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik. (Tim)