SPMB Online Lampung Disorot, Kades Pardasuka Sebut Siswa Berprestasi Terancam Putus Sekolah, Disdik Tegaskan Belum Ada Laporan Resmi

Bandar Lampung BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG

Pringsewu – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Lampung kembali menuai sorotan. Sistem penerimaan berbasis daring melalui portal resmi SPMB diduga berdampak pada seorang calon peserta didik asal Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, yang gagal diterima di SMA Negeri 1 Ambarawa melalui jalur prestasi dan kini dikabarkan memilih menunda melanjutkan pendidikan.

Kondisi tersebut mendapat perhatian Kepala Pekon Pardasuka, Jevi Hardi Sofyan. Ia mengaku prihatin karena calon peserta didik tersebut dikenal memiliki kemampuan akademik yang baik.

“Saya sangat kasihan dan prihatin. Sepengetahuan saya, anak tersebut berprestasi dan pintar,” ujar Jevi kepada media ini, Rabu (8/7/2026).

Menurut Jevi, mekanisme SPMB, khususnya pada jalur prestasi, perlu dievaluasi. Ia menilai kuota jalur prestasi yang terbatas membuat peluang siswa berprestasi menjadi semakin kecil.

“Anak ini sebenarnya berprestasi. Jalur prestasi kuotanya sedikit. Ketika tidak lolos, seharusnya pihak sekolah juga mengarahkan ke sekolah lain yang masih memiliki kuota agar anak tetap bisa melanjutkan pendidikan,” katanya.

Ia juga menilai sistem pendaftaran yang seluruhnya berbasis daring masih menyulitkan sebagian masyarakat dan berpotensi memengaruhi kondisi psikologis peserta didik yang gagal masuk sekolah pilihannya.

“Pokoknya sistem ini masih terasa rumit dan perlu dikritisi. Jangan sampai masa depan anak menjadi korban,” tambahnya.

Keterangan senada disampaikan Nur Aidi, orang tua calon peserta didik. Ia mengungkapkan anaknya mendaftar di SMA Negeri 1 Ambarawa melalui jalur Prestasi Hafiz Al-Qur’an dan Kepemimpinan Organisasi (OSIS).

Namun, menurutnya, terjadi perubahan hasil seleksi yang membuat keluarganya kebingungan.

“Waktu itu daftar di SMAN 1 Ambarawa. Pada pengumuman tahap pertama nama anak saya ada, tetapi pada pengumuman tahap kedua sudah tidak muncul lagi. Sekarang dia sementara tidak melanjutkan sekolah dulu dan memilih menunggu tahun depan,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi yang telah diverifikasi mengenai adanya calon peserta didik yang tidak melanjutkan pendidikan semata-mata karena tidak diterima melalui jalur prestasi di SMA Negeri 1 Ambarawa.

Menurut Thomas, pelaksanaan SPMB telah mengacu pada Petunjuk Teknis SPMB Provinsi Lampung dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan berbasis sistem.

Ia menjelaskan, pada SMA reguler, jalur prestasi memperoleh alokasi 35 persen dari daya tampung sekolah yang terbagi ke dalam subjalur prestasi akademik, sains dan riset, kepemimpinan organisasi, seni budaya, olahraga, serta hafiz Al-Qur’an.

Khusus di SMA Negeri 1 Ambarawa, daya tampung Tahun Ajaran 2026/2027 sebanyak 324 calon murid, terdiri atas 97 jalur domisili, 97 jalur afirmasi, 114 jalur prestasi, dan 16 jalur mutasi.

“Peserta yang diterima pada jalur prestasi sebanyak 114 calon murid sesuai kuota yang telah ditetapkan. Karena jumlah pendaftar melebihi kuota, maka tidak seluruh calon murid dapat dinyatakan diterima. Seleksi dilakukan berdasarkan hasil pemeringkatan sesuai ketentuan,” jelas Thomas.

Terkait informasi adanya calon peserta didik yang belum melanjutkan pendidikan, Thomas menyatakan informasi tersebut tetap menjadi perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan, satuan pendidikan, serta pihak terkait apabila ditemukan fakta di lapangan.

Untuk mencegah anak putus sekolah, Pemerintah Provinsi Lampung terus memperluas akses pendidikan melalui berbagai alternatif, di antaranya penyelenggaraan SMA Terbuka dan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). Selain itu, calon peserta didik yang belum diterima di sekolah negeri juga didorong melanjutkan pendidikan di SMA swasta yang tersedia.

“Dinas bersama Cabang Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan memberikan layanan informasi, konsultasi, serta pendampingan kepada orang tua maupun calon peserta didik agar setiap anak tetap memperoleh hak atas pendidikan,” ujarnya.

Thomas menambahkan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Seluruh masukan masyarakat maupun hasil monitoring akan menjadi bahan penyempurnaan kebijakan pada pelaksanaan SPMB berikutnya.

“Apabila ditemukan adanya anak yang belum melanjutkan pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan yang bersangkutan memperoleh akses terhadap layanan pendidikan yang tersedia,” tegasnya.

Kasus ini menunjukkan adanya perbedaan antara kondisi yang disampaikan keluarga calon peserta didik dengan data yang dimiliki Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Karena itu, diperlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan penyebab calon peserta didik tersebut belum melanjutkan sekolah sekaligus memastikan haknya atas pendidikan tetap terpenuhi. (*)