Daftar Ulang atau Pungutan? MAN 1 Pringsewu Diduga Wajibkan Siswa Baru Bayar Hingga Rp2 Juta

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu – Polemik dugaan pungutan di lingkungan pendidikan kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah ke Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pringsewu setelah beredarnya surat pengumuman dan rincian biaya daftar ulang peserta didik baru Tahun Pelajaran 2026/2027 yang diterbitkan atas nama Komite Madrasah.

Dalam pengumuman tersebut, peserta didik yang dinyatakan lulus diwajibkan menyelesaikan proses registrasi daftar ulang sesuai jadwal yang ditetapkan. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Komite MAN 1 Pringsewu di Bank Syariah Indonesia (BSI).

Yang menjadi perhatian publik bukan hanya mekanisme pembayarannya, melainkan besaran biaya yang harus dibayarkan oleh calon siswa.

Berdasarkan lampiran rincian daftar ulang yang diterima redaksi, siswa laki-laki dibebankan biaya sebesar Rp2.170.000, sedangkan siswa perempuan sebesar Rp2.185.000.

Rincian tersebut meliputi seragam ciri khas madrasah, jas almamater, seragam olahraga, sampul rapor, atribut sekolah, kartu perpustakaan, kartu pelajar, Sumbangan Pembangunan Gedung Serbaguna (GSG) sebesar Rp1.000.000, serta angsuran pertama Dana KBM sebesar Rp500.000.

Yang menjadi sorotan adalah ketentuan dalam pengumuman yang menyebutkan bahwa peserta didik harus melunasi biaya daftar ulang terlebih dahulu sebelum diperbolehkan melakukan pengukuran baju batik dan almamater.

Tak hanya itu, pada poin berikutnya juga ditegaskan bahwa peserta didik yang telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyelesaikan pembayaran daftar ulang hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri.

Kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan ketentuan yang mengatur pembiayaan pendidikan di madrasah negeri, khususnya terkait perbedaan antara sumbangan yang bersifat sukarela dan pungutan yang bersifat wajib.

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (13/7/2026), Kepala MAN 1 Pringsewu, Sarjono, menyampaikan bahwa dirinya baru mulai bertugas sehingga belum mengetahui persoalan tersebut secara rinci.

“Terima kasih atas konfirmasi dan pertanyaan yang diajukan. Saya baru masuk hari ini. Untuk lebih jelas bisa konfirmasi ke pengurus komite. Jadi saya memang belum tahu persoalan ini,” tulis Sarjono.

Terkait dasar hukum keberadaan komite madrasah, Sarjono menjelaskan bahwa komite diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 16 Tahun 2020 serta Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengelolaan komite.

“Kalau tanya dasar hukum bisa saya jawab, bahwa Komite Madrasah diatur dalam KMA Nomor 16 Tahun 2020 serta Perdirjen Pendis tentang juklak juknis pengelolaan komite,” katanya.

Sarjono juga menegaskan dirinya tidak mengetahui proses penyusunan maupun penerbitan pengumuman tersebut.

“Terkait apakah saya mengetahui, saya tidak mengetahui. Apakah saya tanda tangan, saya tidak tanda tangan. Karena 13 Juli 2026 saya baru saja ngantor,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah sampai ke Polres Pringsewu dan menurut informasi yang diterimanya telah diselesaikan bersama pihak komite.

“Sekadar informasi, terkait berita ini kemarin sudah sampai ke Polres Pringsewu dan sudah diselesaikan dengan komite,” pungkasnya.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan resmi dari Ketua Komite MAN 1 Pringsewu meskipun sudah dilayangkan konfirmasi resmi, mengenai dasar penetapan besaran biaya daftar ulang, status komponen sumbangan pembangunan GSG dan Dana KBM, serta ketentuan yang menyatakan peserta didik dianggap mengundurkan diri apabila tidak menyelesaikan pembayaran sesuai batas waktu yang ditentukan.

Redaksi Gemalampung.com masih membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. (*)