Pringsewu – Instruksi penghentian sementara ternyata tak digubris. Meski sudah dilayangkan surat resmi, aktivitas di lokasi pembangunan toko material (keramik) di Kelurahan Pringsewu Utara justru masih terlihat berjalan.
Fakta di lapangan ini memperlihatkan sikap abai terhadap aturan. Padahal, pemerintah setempat sudah secara tegas meminta seluruh kegiatan dihentikan hingga izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.
Camat Christianto Hariadinata Sani menegaskan, alasan sedang mengurus izin tidak bisa dijadikan pembenaran untuk tetap beraktivitas.
“Tidak bisa, sesuai komitmen kita kemarin, tidak boleh ada aktivitas apapun sebelum izin terbit. Saya sudah perintahkan lurah untuk kembali berkomunikasi dengan pihak pengusaha,” tegasnya, Selasa (28/4/2026).
Namun, realitas di lapangan berkata lain. Aktivitas di dalam bangunan masih terlihat berlangsung, seolah peringatan yang telah diberikan tak memiliki daya paksa.
Camat pun memberi sinyal langkah lanjutan jika peringatan kembali diabaikan.
“Dicoba dulu, kalau tidak bisa baru kita tertibkan,” tambahnya.
Sikap serupa juga ditegaskan oleh Handri Yusuf dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pringsewu. Ia memastikan bahwa selama izin masih dalam proses, aktivitas usaha tidak diperbolehkan berjalan.
“Menurut kami itu belum bisa,” ujarnya singkat.
Lebih jauh, Handri menjelaskan bahwa proses perizinan tidak serta-merta selesai di satu meja. DPMPTSP tetap harus menunggu rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pringsewu, khususnya terkait aspek teknis bangunan seperti Garis Sempadan Bangunan (GSB).
“Kalau dari PUPR tidak mengeluarkan rekomendasi teknis, maka izin tidak bisa diterbitkan,” jelasnya.
Kondisi ini memperlihatkan adanya celah antara aturan dan pelaksanaan di lapangan. Di satu sisi, pemerintah telah mengeluarkan peringatan tegas. Namun di sisi lain, aktivitas tetap berjalan tanpa hambatan berarti.
Publik kini menanti, apakah peringatan akan benar-benar berujung pada tindakan tegas atau kembali berhenti di tahap imbauan.
Sebab jika pelanggaran yang sudah jelas tetap dibiarkan, maka aturan hanya akan menjadi formalitas tanpa kekuatan. (Tim/red)

