Lampung Jadi Target Peredaran Ganja Besar-Besaran, Kurir Asal Sumut Diciduk Bawa 24 Kg

BERITA TERKINI Daerah Hukum dan Kriminal LAMPUNG Pringsewu

PRINGSEWU – Peredaran narkotika lintas provinsi kembali membayangi Lampung. Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan 24 kilogram ganja yang diduga dikirim dari Sumatera Utara untuk diedarkan di wilayah Lampung.

Seorang pria berinisial M (32), warga Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menjadi kurir pembawa puluhan kilogram ganja tersebut.

Penangkapan dilakukan saat petugas Satres Narkoba Polres Pringsewu melakukan patroli hunting di kawasan PO Sinar Tapanuli, Kelurahan Pringsewu Timur, Jumat malam (26/6/2026).

Gerak-gerik mencurigakan M membuat petugas melakukan pemeriksaan. Setelah disaksikan aparat kelurahan setempat, polisi menemukan barang yang diduga narkotika jenis ganja dalam jumlah besar.

Bukan sekadar paket kecil, barang haram itu disembunyikan dalam koper dan kardus. Polisi menemukan 15 paket ganja dengan berat sekitar 15 kilogram serta sembilan paket lainnya seberat sekitar 9 kilogram.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengatakan, pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas tersangka yang membawa barang dalam jumlah tidak wajar.

“Ditemukan satu koper berisi 15 paket ganja dan satu kardus berisi sembilan paket ganja dengan total berat sekitar 24 kilogram,” ujar Yunus dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membawa ganja tersebut dari wilayah Sumatera Utara menuju Lampung. M berdalih hanya sebagai kurir dengan imbalan uang jalan Rp3,5 juta serta janji upah Rp700 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diedarkan.

Namun polisi menduga, aksi tersebut bukanlah pekerjaan tunggal. Jaringan pemasok dan pihak yang memesan barang masih terus diburu untuk mengungkap mata rantai peredaran narkoba lintas daerah tersebut.

Dengan barang bukti mencapai puluhan kilogram, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa Lampung masih menjadi sasaran empuk jaringan narkotika antarprovinsi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat mulai dari penjara minimal lima tahun, seumur hidup, hingga pidana mati. (Rls/Red)