BREAKING

Rabu, Juli 24, 2024
BERITA TERKINIOpini

Melindungi Inovasi Desa dari Invasi Kejahatan Property Right

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya

PULAU JAWA | Kholil, seorang pendamping desa di Jombang bercerita, di daerah Wonosalam sebelum UUDesa menjamur prakarsa desa mengembangkan wisata desa. Kegiatan tersebut kian ramai ketika UU Desa hadir menyapa karena memberikan dukungan legal kepada desa untuk mengelola kewengan dan keuangannya sendiri sehingga sumber daya alam yang dimilikinya dapat terkelola untuk sebesar-besar kemakmuran masyarakat desa. Unit usaha ekonomi yang banyak diusahakan desa-desa di Wonosalam menurut Kang Kholil, ecotourism yaitu kegiatan ekonomi lokal yang menatausahatan potensi alam, misalnya hutan.

Menurut Kholil, meski kecamatan Mojowarno sempat ditetapkan sebagai kawasan perdesaan yang pengembangannya mendapat dukungan Kemendesa PDTT, derajat serta kuantiti kegiatan wisata alam yang diusakan oleh desa di Mojowarno mengalami penurunan drastis. Akar penyebabnya, menurut pendamping desa yang ahli ilmu akuntansi ini, karena munculnya konflik manajerial antara desa dengan pihak perum perhutani. Jadi, kerjasama yang semula terjalin baik, pecah ketika akumulasi ekonomi mulai tumbuh dari usaha wisata tadi.

Pengalaman desa-desa si Mojowarno, Jombang di atas saya kita cermin pembelajaran menarik bagi desa lain di Nusantara yang mengelola unit usaja yang sama dengan cara yang sama, katakanlah dengan konsep shareholding di mana masing-masing pihak yang bekerjasama memiliki kesetaraan baik dalam aset maupun konsesi hasilnya. Fakta yang jamak memang, hutan yang dijadikan obyek kelola wisata berada dalam ruang kewenangan perum perhutani, sehingga posisi selalu inferior atas perhutani. Padahal dalam lintas sejarah, banyak hutan konsesi Perhutani adalah hasil dari imposisi negara atas lahan ulayat desa.

Baca Juga :  Ketua TP-PKK Way Kanan Lakukan Bhakti Sosial Covid-19 di Kecamatan Bumi Agung

Terlepas dari itu semua, konflik di atas menjadi pintu masuk ancaman memudarnya gerakan inovasi desa yang mulai menjalar secara progresif dan rizomatik. Karenanya, bukan tidak mungkin pengalaman pahit yang diderita oleh banyak desa wisata di Mojowarno di atas akan dialami pula oleh desa-desa lain yang saat ini sedang mengembangkan desa wisata bersama Perhutani.

Lain dari pada itu, ancaman lain yang berpotensi memupuskan harapan kompetisi sehat antardesa melalui gerakan inovasi yaitu kejahatan haki atau hak intelektual. Pengalaman Konsultan Nasional Program Inovasi Desa (KNPID) dalam mengelola pengetahuan menemukan banyak temuan (discovery) inovatif yang secara geneaologis tumbuh dari ide dan gagasan lokal desa. Diantaranya, temuan mesin pembalik ban dari desa Loa Duri Ilir di Kalimantan Timur, temuan bioetanol dengan kadar alkohol hingga 98 persen dari Sulawesi Utara, sampai dengan fomula gula merah dari nisa pohon sawit dari desa-desa di Serdang Bedagai. Bayangkan bila temuan-temuan inovatif genuin hasil pemikiran orang desa tersebut diplagiasi lalu oleh si plagiator dihakpatenkan atas nama si plagiator lalu diproduksi masal, maka desa tak punya hak lagi untuk mengklaim hak cipta ada pada dirinya. Pengalaman *Munirwan* dari Aceh Utara yang diperkarakan oleh Kadinas BPM-nya sendiri dengan tuduhan telah memroduksi bibit ilegal merupakan contoh ancaman nyata bagi para inovator desa.

Baca Juga :  Bupati Adipati Minta Masukan Kondisi Keamanan Jelang Pilkada 2020 ke Danrem 043 Gatam

Karena itu, Kemendesa PDTT sebagai penjaga gawang kedaulatan desa dan pengelola program inovasi desa perlu membuat kebijakan perlindungan atas inovasi desa dari kejahatan property right.

Teknisnya, pertama perlu segera dilakukan pemetaan inovasi desa yang strategis namun rentan dengan ancaman kejahatan property right maupun kejahatan kemitraan usaha. Kedua, mendorong pemerintah kabupaten memfasilitasi program perlindungan hak property right atas discovery inovasi desa dari kekahatan property right, misalnya dengan memfasilitasi proses perolehan hak paten sampai dengan kejahatan perang dagang yang banyak dimainkan oleh korporasi/pemodal untuk membunuh kompetitor baru yang tumbuh dari desa.

Selanjutnya, bagi Kemendagri juga penting untuk merapikan pasukan OPD-nya di daerah agar menjalankan peran yang benar. Jangan sampai OPD menjadi perpanjangan tangan korporasi yang secara sepihak mengamputasi kreativitas dan inovasi desa karena menjadi batu ancaman bagi kegiatan ekonomi korporatis. Sudah seharusnya memerankan sebagai pelayan publik yang sejati, bukan penghilang nyawa inovasi publik.(*)

Loading

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *