Patut Dipertanyakan Anggaran Miliaran Rupiah, Lapas IIA Kalianda Diduga Halangi Tugas Wartawan

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Lampung Selatan

Lampung Selatan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda diduga menolak kedatangan sejumlah wartawan yang ingin bersilaturahmi sekaligus meminta informasi publik. Tindakan ini menuai kritik karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut keterangan yang dihimpun, beberapa wartawan dari berbagai media berupaya menemui pejabat di Lapas Kelas IIA Kalianda untuk mendapatkan informasi terkait kondisi dan program pembinaan di dalam lapas. Namun, mereka justru mendapat penolakan dari pihak lapas tanpa alasan yang jelas.

Salah satu wartawan yang ikut dalam rombongan mengungkapkan bahwa upaya mereka bertemu dengan pihak lapas merupakan bagian dari tugas jurnalistik dalam mencari dan menyampaikan informasi yang relevan bagi masyarakat. Namun, respons yang mereka terima justru sebaliknya.

“Kami datang dengan niat baik untuk bersilaturahmi dan meminta informasi terkait pembinaan warga binaan, tapi malah tidak diberikan kesempatan bertemu. Ini jelas menghambat kerja jurnalistik,” ujar salah satu wartawan.

Rekan media lainnya menambahkan bahwa pihaknya sudah berupaya menghubungi Humas Lapas Kelas IIA Kalianda untuk mendapatkan konfirmasi dan mencoba bertemu langsung dengan Kepala Lapas (Kalapas). Namun, jawaban yang diberikan adalah bahwa Kalapas sedang mengikuti pertemuan melalui Zoom.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Humas, tetapi saat kami meminta nomor Kalapas, Humas menyatakan tidak bisa memberikan nomor tersebut tanpa izin. Humas juga mengatakan bahwa Kalapas ini agak berbeda,” ujar salah satu wartawan yang ikut dalam upaya konfirmasi tersebut.

Sempat beberapa wartawan juga mencoba mengonfirmasi kepada petugas P2U untuk meminta waktu bertemu dengan Kalapas, hanya selama lima menit saja. Namun, alasan yang diberikan tetap sama, yakni Kalapas sedang mengikuti Zoom meeting dan tidak bisa ditemui.

Lima wartawan yang datang juga mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap perbedaan perlakuan. Mereka menilai bahwa Kalapas sebelumnya lebih terbuka, bahkan tanpa perlu memiliki nomor kontak, wartawan bisa langsung datang dan bertemu di kantor. Namun, kali ini mereka merasa diabaikan.

“Kami berlima datang dari Bandar Lampung untuk kunjungan, tetapi respons yang diberikan justru terkesan tidak peduli,” ujar salah satu wartawan yang kecewa.

Tindakan penolakan ini berpotensi melanggar Pasal 4 Ayat (2) UU Pers yang menyatakan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Selain itu, Pasal 18 Ayat (1) juga menegaskan bahwa setiap pihak yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

Menariknya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari narasumber berinisial HT, Lapas Kelas IIA Kalianda memiliki anggaran yang cukup besar untuk berbagai program di tahun 2024. Anggaran tersebut mencakup:

Pembinaan Kepribadian dan Layanan Integrasi Narapidana untuk 763 orang dengan total anggaran Rp. 196.964.000

Kebutuhan Dasar (Bahan Makanan) dan Layanan Kesehatan untuk 763 orang dengan total anggaran Rp. 6.398.532.000

Wakil Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bandar Lampung, Muhamad Iqbal, turut menyoroti kejadian ini dan meminta klarifikasi dari pihak Lapas Kelas IIA Kalianda. Ia menegaskan bahwa pejabat publik, termasuk pihak lapas, seharusnya bersikap transparan dan terbuka terhadap media.

“Informasi publik adalah hak masyarakat. Pihak lapas seharusnya kooperatif, bukan malah menghindari wartawan yang ingin menyampaikan informasi yang objektif,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas IIA Kalianda belum memberikan tanggapan resmi terkait alasan mereka menolak bertemu dengan wartawan.

Kasus ini menjadi perhatian berbagai pihak yang mendukung kebebasan pers dan transparansi informasi di instansi pemerintah. Diharapkan pihak terkait segera memberikan klarifikasi dan memperbaiki komunikasi dengan media guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (Iqbal)