BREAKING

Rabu, Juli 24, 2024
BERITA TERKINILAMPUNGTanggamus

Pengelolaan Dana Desa 2022 Pekon Margodadi Diduga Jadi Lahan Korupsi Berjamaah

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya

TANGGAMUS | Pengelolaan Dana Desa Tahap 1 (satu) dan Tahap 2 (dua) Tahun 2022 Pekon Margodadi Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus, patut dipertanyakan realisasinya, sebab dugaan kuat menjadi lahan korupsi berjamaah.

Kenapa begitu, berdasarkan informasi yang didapat bahwa pada alokasi dana desa tahun 2022 ada beberapa kegiatan Pekon yang di mark-up.

Dikatakan sumber yang meminta agar namanya untuk dirahasiakan, bahwa terdapat kejanggalan pada salah satu kegiatan yakni untuk pengolahan sampah Pekon, oprasional pemilah dan pembakar sampah dianggarkan di tahap 1 senilai Rp11.600.000., kemudian dianggarkan kembali di tahap 2 dengan kegiatan yang sama senilai Rp16.600.000.

“Patut dipertanyakan karna setau saya itu tidak ada kegiatan selain untuk honor pekerja dan buat beli Bahan Bakan Mnyak (BBM) motor pengangkut sampah,” beber sumber kepada media Gemalampung.com, Rabu (7/12/22).

Kemudian, masih kata sumber, sedangkan pekerja di Tempat Pengelola Sampah (TPS) hanya ada 2 (dua) orang yang dibayar honornya perbulan sebesar Rp250.000,/orang, jika dalam satu tahun ditotal untuk pembayaran pekerja hanya senilai Rp6.000.000, berarti sisanya terlalu berlebihan dari anggaran ditahap 1 dan 2 jika hanya untuk kebutuhan BBM kendaraan.

“Jika di akumulasi dalam setahun hanya Rp6.000.000 untuk total honor pekerja. Kalo sisanya buat beli BBM alat pengangkut sampah saya rasa berlebihan. Karna itukan paling 1 minggu sekali beroprasinya,” papar sumber.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Desa Bernung, Tim Investigasi Inspektorat Masih Lakukan Puldata dan Pulbaket

Selain itu, terdapa juga pada kegiatan ketahanan pangan yang 20% dari angaran dana desa diperuntukkan pembangun saluran irigasi di Dusun V yang kwalitasnya patut dipertanyakan.

“Di ketahui pada Tahap 1 untuk pembangunan saluran irigasi sepnajang 94 meter senilai Rp29.761.000., di tahap 2 juga kembali ada anggaran untuk irigasi untuk 94 meter dengan nilai Rp51.166.000., serta pembangunan irigasi untuk 258 meter dengan angaran Rp104.834.000., juga patut dipertanyakan karna bangunan yang baru seumur jagung sudah banyak yang rusak,” ungkap dia.

Lanjut, Ia berharap agar dari instansi Dinas Pemberdayaab Masyarakat dan Desa (PMD)  dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk melakukan pemeriksaan terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pekon Margodadi, karna jelas terlihat banyak kejanggalan dari kegiatan-kegiatan di tahun 2022.

Terpisah, Nasir Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada kegiatan pembangunan fisik berupa saluran irigasi berkilah jika dirinya tidak mengetahui berapa besaran anggaran pada kegiatan yang dimaksud, hanya menerima uang belanja kebutuhan material dari Bendahara Pekon Margodadi, serta ia juga tidak mengakui sebagai TPK.

“Saya tidak tahu terkait dana, yang pastinya saya terima uang sesuai dengan kebutuhan belanja matrial, kalau untuk papan informasi memang tidak ada, silahkan ke kantor tanya dengan Erwin selaku Bendahara Pekon, karna saya bukan TPK disini saya cuma pekerja,  saya juga belum pernah menandatangani surat apapun jika saya selaku TPK,” kilah Nasir.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2021

Sementara pada pengelolaan Dana Desa Tahap 1 dan 2  tahun 2022 masih dijabat oleh Safrolatif sebagai Pejabat Kepala Pekon Margodadi, saat ini sudah pindah tugas sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Gunung Alip.

Safrolatif, mantan Pj Kakon Margodadi saat dikonfirmasi diruang kerjanya Kamis (8/12/22), menjelaskan bahwa terkait anggaran pengolahan sampah sudah sesuai dengan peruntukkannya.

“Itu untuk pembelian BBM, honor dan biaya lainnya semua ada datanya di kantor pekon, karna kami semuanya mengunakan sistem transfe,” tepisnya.

Untuk kegiatan fisik, lanjut Latif, diakuinya bahwa untuk pembangunan saluran irigasi hanya ada dua titik,  namun berapa besaran anggarannya juga ia (Latif) tidak mengetahuinya.

“Untuk bangun saluran irigasi dua titik di dusun V, kalau terkait angaran saya tidak ingat pastinya, karna datanya ada di kantor pekon, saat saya serah terima ke Heri kakon depinitip itu memang belum selesai, sebelumnya memang saya sudah mewanti-wanti ke pak Nasir (TPK), agar bisa diselesaikan di bulan September 2022, sebelum saya serah terima. Karna dari situlah kita bisa beli rokok,’ jelasnya.

“Makanya saya bingung dengan TPK-nya padahal dana sudah dikasih tapi belum juga di eksekusi saya juga kepikiran jangan – jangan uangnya sudah habis oleh TPK makanya belum selesai,” tuduhya.

Editor : Redaksi

Loading

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *