PRINGSEWU – Polemik Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) Bandung Baru Barat, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung, kian memanas. Masyarakat Pekon Bandung Baru Barat bersama kuasa hukum dari Kantor Hukum Legal Justitia & Co menggelar aksi di depan Kantor Bupati Pringsewu, Senin (26/10/2026), untuk mendesak pemerintah daerah mengevaluasi proses penetapan bakal calon kepala pekon yang mereka nilai bermasalah.
Aksi tersebut menjadi bentuk protes atas sejumlah persoalan yang dipersoalkan warga, mulai dari pemenuhan persyaratan kesehatan rohani calon, dugaan konflik kepentingan dalam kepanitiaan, transparansi hasil seleksi tambahan, hingga dugaan ketidaksesuaian administrasi pengunduran diri anggota panitia.
Kuasa hukum masyarakat, Fabian Boby, S.H., M.H., C.L.A., menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan Bupati Pringsewu yang dinilainya belum menjawab substansi keberatan masyarakat.
“Artinya, saya selaku kuasa hukum sekaligus masyarakat merasa kecewa terhadap keputusan yang dibuat Bapak Bupati. Kami menilai keputusan tersebut menguatkan proses yang dilakukan panitia, yang telah meloloskan seorang calon yang persyaratan kesehatan rohaninya kami persoalkan,” tegas Fabian.
Menurutnya, persoalan utama yang dipertanyakan bukan sekadar kelengkapan administrasi, melainkan bagaimana persyaratan calon kepala pekon diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Fabian menyebut pihaknya mendasarkan keberatan pada Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2015, khususnya ketentuan persyaratan sehat jasmani dan rohani bagi calon kepala pekon.
Ia menilai penjelasan pemerintah daerah yang berpatokan pada keterangan berbadan sehat belum menjawab substansi keberatan yang disampaikan masyarakat.
“Ketika kita berbicara berbadan sehat, menurut kami, itu harus mencakup sehat jasmani dan rohani. Karena itu, kami mempertanyakan bagaimana persyaratan tersebut diterapkan dalam proses penetapan calon,” ujarnya.
Fabian juga mempertanyakan perlunya pemeriksaan yang komprehensif terhadap persyaratan kesehatan calon untuk jabatan kepala pekon yang memiliki tanggung jawab strategis dalam pemerintahan dan pengelolaan anggaran desa.
Namun, perlu ditegaskan bahwa persoalan kesehatan seseorang tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan dugaan atau pernyataan pihak tertentu. Penilaian kondisi kesehatan harus mengacu pada pemeriksaan profesional dan dokumen yang sah, dengan tetap menghormati hak serta martabat setiap calon.
Fabian mengungkapkan kekecewaannya karena menilai keputusan yang telah diambil belum memberikan penyelesaian yang memuaskan bagi masyarakat. Ia menyebut pihaknya juga telah menyampaikan keberatan kepada Ketua DPRD Pringsewu, Herman.
“Kami menganggap Bapak Bupati sebagai orang tua bagi masyarakat. Karena itu, kami berharap persoalan ini benar-benar ditangani dan hak-hak masyarakat yang merasa dirugikan mendapat perhatian,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya akan kembali berkomunikasi dengan masyarakat untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Salah satu langkah yang disiapkan adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Yang jelas, kami akan melanjutkan langkah ke PTUN. Kami akan berkomunikasi lagi dengan masyarakat. Bukan tidak mungkin calon-calon yang merasa dirugikan akan bergabung bersama kami untuk memperjuangkan persoalan ini,” tegas Fabian.
Ia menyatakan pihaknya ingin agar persoalan tersebut diuji melalui mekanisme hukum sehingga keputusan yang dipersoalkan dapat diperiksa berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa polemik Pilkakon Bandung Baru Barat berpotensi berlanjut ke ranah peradilan jika tidak ditemukan penyelesaian yang dapat diterima pihak-pihak terkait.
Selain persoalan persyaratan calon, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan hubungan kekerabatan antara anggota panitia pemilihan dan bakal calon kepala pekon.
Dalam dokumen keberatan yang disampaikan Legal Justitia & Co, Haliman, anggota panitia pemilihan, disebut memiliki hubungan keluarga dekat dengan Abror Ilhamsyah, bakal calon nomor urut 5. Sementara M. Abdaul Anwar, anggota panitia lainnya, disebut masih memiliki hubungan sepupu kandung dengan Nurhayati, bakal calon nomor urut 3.
Fabian dan timnya meminta pemerintah daerah memeriksa persoalan tersebut secara objektif guna memastikan penyelenggaraan Pilkakon berlangsung independen dan tidak menimbulkan dugaan keberpihakan.
Hubungan kekerabatan itu sendiri belum membuktikan adanya pelanggaran. Namun, menurut pihak pengaju keberatan, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai netralitas panitia.
Dalam aksi tersebut, masyarakat bersama kuasa hukum juga mendesak pemerintah daerah membuka berita acara hasil seleksi tambahan beserta rekapitulasi bobot penilaian.
Mereka menilai keterbukaan dokumen menjadi penting untuk memastikan proses penetapan bakal calon memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Inspektorat Kabupaten Pringsewu diminta memeriksa dugaan ketidaksesuaian administrasi pengunduran diri anggota panitia, termasuk dugaan penggunaan tanggal mundur atau backdated pada dokumen terkait.
Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen asli, kronologi administrasi, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat. Belum ada dasar untuk menyatakan telah terjadi manipulasi dokumen sebelum pemeriksaan membuktikannya.
Melalui kuasa hukumnya, masyarakat menyampaikan empat tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu:
1. Memerintahkan pemeriksaan kesehatan rohani ulang secara independen terhadap calon nomor urut 3 oleh tim psikiater yang netral.
2. Menunda tahapan Pilkakon Bandung Baru Barat sampai persoalan yang dipermasalahkan diselesaikan dan dugaan konflik kepentingan panitia diperiksa.
3. Membuka berita acara hasil seleksi tambahan beserta rekapitulasi bobot penilaian.
4. Memerintahkan Inspektorat Kabupaten Pringsewu mengaudit dugaan ketidaksesuaian administrasi pengunduran diri anggota panitia.
Kuasa hukum menyatakan telah memberikan tenggat waktu kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Jika tidak direspons, mereka menyatakan siap mengajukan gugatan ke PTUN dan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang serta persoalan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Fabian menegaskan, jabatan kepala pekon bukan jabatan biasa. Kepala pekon memegang tanggung jawab besar dalam menjalankan pemerintahan, mengelola anggaran, dan mendorong pembangunan serta perekonomian masyarakat.
Menurutnya, kepemimpinan yang baik dibutuhkan agar pekon tidak sekadar bergantung pada alokasi dana pemerintah, tetapi mampu mengembangkan potensi ekonomi melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan sumber pendapatan lainnya sesuai ketentuan.
“Seorang kepala desa mempunyai jabatan strategis. Dia mengelola dana desa yang nilainya miliaran rupiah. Kita ingin melihat pekon bisa maju, BUMDes berkembang, dan masyarakat menikmati hasilnya. Karena itu, proses pemilihan pemimpin harus benar-benar dijalankan secara bertanggung jawab,” ungkapnya.
Ia berharap proses Pilkakon menghasilkan pemimpin yang mampu menjalankan pemerintahan secara baik, memiliki kapasitas kepemimpinan, dan dapat membawa kemajuan bagi masyarakat.
Polemik ini kini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk menjelaskan dasar keputusan yang dipersoalkan masyarakat.
Keterbukaan hasil seleksi, kejelasan penerapan persyaratan calon, serta pemeriksaan atas dugaan konflik kepentingan dan persoalan administrasi menjadi hal penting untuk memulihkan kepercayaan publik.
Polemik ini bukan hanya tentang siapa yang akan memimpin Pekon Bandung Baru Barat. Lebih jauh, persoalan tersebut menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat pekon. Jawaban yang dibutuhkan bukan sekadar bantahan, melainkan penjelasan terbuka, dokumen yang dapat diperiksa, dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum. (Redaksi)

