BREAKING

Selasa, Maret 19, 2024
Opini

Rumah Restorative Justice (Lamban Mufakat) : Terobosan Terbaru Dari Kejaksaan Negeri Pringsewu

Penulis : Vera Farianti Havilah
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Lampung 2021.

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercay ta

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengamanatkan kepada jajaran untuk menjalankan program pembuatan Rumah Restorative Justice (RJ) diseluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang diharapkan menjadi suatu wadah atau tempat untuk memecahkan permasalahan hukum yang kerap terjadi di Tanah Air.

Rumah RJ merupakan perwujudan atas disahkannya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Memahami konsep keadilan restoratif merupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan.

Hal ini selaras dengan aliran yang Hukum Progresif yang digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo, berpandangan bahwa hukum dibentuk untuk manusia bukan manusia untuk hukum. Hukum progresif memahami konsep keadilan sebagai hukum yang benar-benar memperhatikan sumber- sumber hukum yang baru untuk tercapainya keadilan. Kejaksaan RI yang telah mengesahkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai wujud atas gagasan yang dicita- citakan oleh Prof. Satjipto Rahardjo.

Restorative Justice telah menjadi alternatif penyelesaian penanganan perkara tindak pidana di luar pengadilan yang akhir-akhirnya digencarkan oleh institusi Kejaksaan Agung. Namun tidak serta merta semua tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku dapat diselesaikan melalui Restorative Justice.

Hal ini dijelaskan dan diatur lebih lanjut pada Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif disebutkan : Perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal terpenuhi syarat sebagai berikut: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Membuat Tulang Bawang Bangkit Percayakan Dengan Putra-Putri Daerahnya

Untuk tindak pidana terkait harta benda, dalam hal terdapat kriteria atau keadaan yang bersifat kasuistik yang menurut pertimbangan Penuntut Umum dengan persetujuan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri dapat dihentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan dengan tetap memperhatikan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan salah satu huruf b atau huruf c.
Untuk tindak pidana yang dilakukan terhadap orang, tubuh, nyawa, dan kemerdekaan orang ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikecualikan.

Dalam hal tindak pidana dilakukan karena kelalaian, ketentuan pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dikecualikan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak berlaku dalam hal terdapat kriteria/keadaan yang bersifat kasuistik yang menurut pertimbangan Penuntut Umum dengan persetujuan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri tidak dapat dihentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selain memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan dengan memenuhi syarat: telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh Tersangka dengan cara: mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban; mengganti kerugian Korban; mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana; dan/ atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana; telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka; dan masyarakat merespon positif. Dalam hal disepakati Korban dan Tersangka, syarat pemulihan kembali pada keadaan semula sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dapat dikecualikan.

Baca Juga :  Tim Pendamping Keluarga, Kartini Masa Kini (Mencegah Stunting Menuju Indonesia Emas 2045)

Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dikecualikan untuk perkara: tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan; tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal; tindak pidana narkotika; tindak pidana lingkungan hidup; dan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.

Sebagai wujud instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin, Nanang Sigit Yulianto,S.H., M.H selaku Kepala Kejaksan Tinggi Lampung dengan didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Lampung Mulyadi S.H., M.H., dan Ade Indrawan, S.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 meresmikan Rumah RJ (Lamban Mufakat) di Pekon Wonodadi Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu yang diharapkan dapat meminimalisir tindak pidana diselesaikan di meja hijau dan dapat menyelesaikan perkara melalui musyawarah mufakat.

Kedepan, diharapkan Rumah RJ sebagai wadah bagi masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.(*)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *