Pringsewu – Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Lintas Barat Sumatera, Pekon Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, sempat membuat dua pihak mengalami kepanikan. Namun, persoalan tersebut akhirnya berakhir dengan perdamaian melalui pendekatan Restorative Justice.
Peristiwa bermula saat kendaraan yang dikendarai Ansori bersama putranya terlibat kecelakaan dengan truk fuso yang dikemudikan Mualim. Akibat kejadian tersebut, Ansori dan anaknya mengalami luka-luka.
Alih-alih memperpanjang persoalan, kedua belah pihak memilih menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu, Ansori dan Mualim duduk bersama untuk mencari jalan terbaik.
Dalam ruang mediasi, kedua pihak saling menyampaikan kondisi dan pemahaman masing-masing hingga akhirnya sepakat berdamai.
Momen tersebut menjadi gambaran bahwa penanganan kecelakaan lalu lintas tidak selalu harus berakhir dengan proses hukum yang panjang. Dengan mengedepankan musyawarah dan rasa kemanusiaan, persoalan dapat diselesaikan secara bijak.
Usai kesepakatan tercapai, keduanya pun berjabat tangan sebagai tanda berakhirnya perselisihan.
Restorative Justice menjadi salah satu upaya kepolisian dalam menghadirkan penyelesaian hukum yang berkeadilan, dengan tetap memperhatikan hak korban maupun pihak yang terlibat. (Red)

