BREAKING

Rabu, Juli 24, 2024
Lampung Barat

Sengketa Informasi Atas Pembangunan Jalan Pekon Balak Suoh Di Kabulkan Majelis Komisioner, Ketua DPC PWRI Lambar : Aturan Masih Berlaku

Lampung Barat —Sidang sengketa informasi publik antara DPC PWRI Lampung Barat melawan Dinas Bina Marga Dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung memasuki pembacaan sidang putusan dengan nomor putusan 005/IV/KIProv-LPG-PS/2022, Rabu 10 Agustus 2022.

Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Dery Hendryan, S.IP., SH, MH, bersama Anggota Komisioner Erizal, S.Ag, dan Muhammad Fuad, S.Sos, perwakilan Termohon Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung Harir Kuasa Hukum.

Sementara pihak pemohon DPC PWRI Lampung Barat di hadiri oleh Yudi Hutriwinata selaku Ketua, Damliadi Selaku Wakil Ketua dengan di dampingi oleh Tim Kuasa Hukum DPD PWRI Provinsi Lampung Ryan Maulana, S.E, S.H, M.H.

Baca Juga :  Pemerintahan Pekon Muara Baru Berikan Bantuan untuk Warganya yang Isoman

Dalam pembacaan majelis didapati permohonan yang di ajukan pemohon sebanyak 4 Dokumen terkait dengan Pembangunan Jalan Pekon Balak – Suoh Lampung Barat berdasarkan pertimbangan majelis komisioner dan fakta persidangan yang ada dengan mengaju kepada UU 14 Tahun 2008 dan Perkip No 1 Tahun 2021 maka majelis menyatakan Mengabulkan Permohonan pemohon DPC PWRI Lampung Barat.

Majelis memberikan waktu kepada pihak termohon untuk memberikan apa yang di minta oleh pemohon.

Baca Juga :  Reaksi PMII Lampung Barat Terkait Pelecehan Kalimat yang Dilakukan Oknum Anggota DPRD Provinsi Lampung

Yudi selaku ketua DPC PWRI Lambar menyampaikan kepada awak media ucapan terimakasih kepada majelis komisioner.

“Kami DPC PWRI Lambar sangat berterimakasih kepada majelis komisioner karena sudah mengabulkan permohonan kami, dan ini adalah bukti bahwa hukum dan peraturan masih berlaku di negara kita”, Ujarnya.

“Ini adalah bukti bahwa UU KIP merupakan acuan dalam keterbukaan informasi publik sehingga semua pihak harus mentaati UU tersebut, selanjutnya kita akan menunggu informasi terkait eksekusi putusan yang di keluarkan oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung”, tutup Yudi.

Loading

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *