Terbukti Libatkan Anak Dalam Demonstrasi Kejari Lampura Tahan Merry
[su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercay ta[/su_label][/su_animate] LAMPUNG UTARA | Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi terhadap aktivis perempuan Merry. Putusan MA Nomor: 1756 K/Pid.Sus/ 2023 tanggal 16 Mei 2023, ini berdasarkan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Lampung Utara Atas terbitnya putusan MA tersebut, Kejari Lampung Utara […]
Continue Reading