Tenaga Ahli Bupati Pringsewu Dicabut, Jejak Kebijakan dan Anggaran Kini Jadi Sorotan
PRINGSEWU — Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pringsewu terkait tenaga ahli Bupati akhirnya berujung pada pencabutan. Melalui Keputusan Bupati Pringsewu Nomor 100.3.3.2-520 Tahun 2026, Pemkab Pringsewu secara resmi mencabut Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2-58 Tahun 2026 tentang Penetapan Tenaga Ahli pada Staf Ahli Bupati Pringsewu, termasuk tugas, fungsi, wewenang, tanggung jawab dan tata kerjanya. Keputusan tersebut ditetapkan pada […]
Continue Reading