Infak Sedekah Wajib dari Gaji ASN, Guru PPPK Pringsewu Keluhkan Potongan Bertambah
Pringsewu — Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Gerakan Sadar Zakat, Infak dan Sedekah yang ditetapkan langsung oleh Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas pada 20 Januari 2026, memantik pro kontra di internal Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Dalam surat edaran tersebut, seluruh ASN dan PPPK disebut berkewajiban menyalurkan zakat, infak, dan sedekah […]
Continue Reading