BERITA TERKINILAMPUNGMetro

Warga Yosomulyo Resah Dengan Terpasangnya Plang Kepemilikan Tanah oleh Pemkot Metro

Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya

METRO | Warga Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, Jumpa Pers dengan AWPI Metro di kediaman pak Naryo kelurahan Yosomulyo, Minggu Malam Senin (28/07).

Nawa Angkasa, dan kawan-kawan,yang Mewakili rekan-rekan di kelurahan yosomulyo yang mengikuti jumpa Pers dengan AWPI Minggu malam senin yang lalu,

Beberapa waktu lalu warga Yosomulyo, merasa resah dikarenakan tanah perkarangan dan sawah di beri tanda oleh Pemerintah Kota Metro.

Nawa, Menyampaikan Tanda yang dimaksud adalah tanda tanah dan bangunan milik aset kota Metro,

“Dimana keresahan kami dengan adanya tanda ini, belum adanya konfirmasi ke semua warga yang ada di yosomulyo, yang kami pertanyakan, mengapa pemerintah kota Metro memasang Plang tersebut tampa ada kordinasi sama warga,”katanya.

Baca Juga :  Sekretaris NGO JPK Lamtim Serahkan SK Pengurus Korcam Sekampung Udik

Masih dikatakan Nawa, “Sementara itu kami sendiri tidak pernah di ajak komunikasi pihak pemerintah, oleh karena itu langkah-Langkah yang kami lakukan ini telah bermusawarah dengan rekan-rekan yang tanahnya di kasih Plang oleh pihak pemerintah,”tegasnya.

Lanjutnya Nawa bahwa sudah melayangkan surat ke pemerintah kota Metro,

“Kami sudah melayangkan Surat pada walikota Metros pada tanggal 28 juli 2019, yang isinya merasa terganggu, resah dan juga merasa keberatan atas pemasangan plang itu, sementara kami semuanya yang tanahnya di pasang plang itu memiliki alasan hak atas tanah tersebut,”jelasnya.

Baca Juga :  Pengurus Daerah Muhammadiyah Pringsewu Gelar Vaksinasi Lintas Agama

Adapun lokasi yang dimaksud adalah seputaran kelurahan Yosomolyo, yang obyeknya adalah tanah persawahan dan tanah ladang, sehingga Nawa Angkasa, selaku yang mewakili rekan-rekan di Yosomolyo yang tanahnya di pasang plang oleh pemkot Metro, meminta Pemerintah Kota Metro untuk mencabut plang tersebut,

“Kami sudah berikan waktu 1×24 jam, dan sampai dengan saat ini belum ada pencabutan,”pungkasnya.

Sementara surat yang layangkan pada 18 juli 2019, juga di tembuskan kepada DPRD Kota metro Polres Kota Metro, Kejaksaan tinggi Kota Metro, BPN Kota Metro, Camat Metro Pusat, dan Lurah Yosomolyo.(team AWPI metro)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *