BREAKING

Rabu, Mei 1, 2024
DaerahLAMPUNGPesawaran

Disnaker Pesawaran Minta Pengusaha Bayar THR Penuh ke Karyawan

Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya

PESAWARAN | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pesawaran ingatkan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya dalam pemenuhan hak buruh, antara lain hak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Disnakertrans Pesawaran, Sudirman mengatakan hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan bernomor M/6/HK.04/IV/2021.

“Dalam surat edaran itu, mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan secara penuh tanpa dicicil,” kata Sudirman mewakili Kadisnakertrans Heksus, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga :  Bejat! Siswa Pondok Pesantren di Natar Cabuli Adik Kelasnya

Menurut dia, setidaknya ada 1.500 karyawan perusahaan swasta yang ada di Pesawaran yang akan mendapatkan THR Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Karyawan tersebut bekerja pada puluhan perusahaan yang ada di Pesawaran, diantaranya Japfa Comfeed, Indomaret serta Alfamart,” tambahnya.

Menurut Sudirman, guna menjamin THR tersalurkan dengan baik, pihaknya tengah menyiapkan surat edaran Pemkab Pesawaran, dan harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga :  Rapat Kerja Media Global Group Tahun 2019, Utamakan Meningkatkan Kinerja Wartawan

“Kita sedang siapkan surat edaran. Hari ini sedang di tandatangani Sekda, semoga besok sudah bisa diterbitkan,” pungkasnya.

Editor : (Redaksi)

Loading

Bagaimana tanggapan anda?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *