PRINGSEWU – Polemik potongan Zakat, infak dan sedekah di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pringsewu kian memanas. Setelah sebelumnya muncul keluhan terkait iuran infak, kini muncul fakta yang dinilai lebih serius, sejumlah ASN mengaku gaji mereka tetap dipotong meski tidak pernah menandatangani surat kesediaan.
Persoalan ini berkaitan dengan Surat Edaran Bupati Pringsewu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Gerakan Sadar Zakat, Infak dan Sedekah bagi ASN yang diterbitkan pada 20 Januari 2026.
Dalam surat edaran tersebut dilampirkan format Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Zakat, Infak dan Sedekah serta surat kuasa pendebitan rekening. Dokumen itu disebut sebagai bentuk persetujuan sukarela bagi ASN yang ingin berpartisipasi.
Namun di lapangan, praktiknya diduga tidak sepenuhnya berjalan sesuai prinsip sukarela.
Seorang guru ASN yang telah bersertifikasi mengaku tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Meski demikian, saat menerima gaji pada Maret 2026, ia mendapati adanya potongan yang disebut sebagai infak dan sedekah.
“Kami kemarin kebanyakan tidak membuat pernyataan atau tidak mengumpulkan sama sekali. Tapi kok tiba-tiba gaji kami tetap dipotong untuk infak dan sedekah,” ujarnya kepada media.
Menurutnya, potongan tersebut mencapai Rp30.000 pada gaji bulan Maret 2026.
“Ini sama saja dipaksakan. Kalau memang tidak mau ikut, kenapa tetap dipotong,” keluh Sumber yann meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir akan berdampak pada posisinya sebagai ASN.
Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, Andi Purwanto, menegaskan bahwa pemotongan tidak seharusnya terjadi jika ASN tidak memberikan persetujuan.
“Tidak dipotong, kalau ASN tidak bersedia,” ujar Andi saat dikonfirmasi media Gemalampung.com melalui WhatsApp, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pemotongan gaji ASN untuk zakat, infak dan sedekah dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 2 Tahun 2026 serta surat pernyataan kesediaan yang ditandatangani masing-masing ASN.
Menurutnya, secara teknis proses pendebitan dilakukan oleh Bank Lampung dan tidak dilakukan secara sepihak.
“Pendebitan oleh pihak bank tidak dilakukan sepihak, tetapi berdasarkan data dari Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Zakat, Infak dan Sedekah yang telah diisi dan ditandatangani oleh ASN yang bersangkutan. Surat itu menjadi dasar pemotongan gaji yang kemudian disalurkan ke rekening Baznas Kabupaten Pringsewu,” jelasnya.
Andi juga meminta ASN yang merasa dirugikan agar segera melapor.
“Tolong siapa ASN yang merasa dirugikan segera lapor saya, pasti saya jamin. Karena ini zakat bukan paksaan. Tolong yang merasa dipotong infokan ke saya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di kalangan ASN. Pasalnya, beberapa pegawai mengaku tidak pernah memberikan persetujuan, namun potongan tetap muncul dalam slip gaji mereka.
” Kasian kan kalo yang dipotong tidak merasa buat surat pernyataan, Tidak dapat pahala juga, uangnya kurang,” ucap Andi.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksinkronan antara mekanisme administrasi yang disebutkan pemerintah daerah dengan kondisi yang terjadi di lapangan.
Dari sisi hukum, kebijakan ini juga memicu tanda tanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, surat edaran pada dasarnya tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan mengikat seperti peraturan daerah atau peraturan kepala daerah.
Artinya, surat edaran pada prinsipnya hanya bersifat imbauan administratif internal, bukan norma yang dapat memaksakan kewajiban finansial.
Sejumlah pakar hukum tata negara menilai, ketika sebuah surat edaran mulai melahirkan kewajiban yang berdampak pada pemotongan penghasilan aparatur negara, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola pemerintahan.
Selain persoalan legalitas, pengelolaan dana juga mulai menjadi sorotan.
Jika potongan Rp30.000 per ASN diberlakukan kepada ribuan pegawai di Kabupaten Pringsewu, maka akumulasi dana yang terkumpul berpotensi mencapai ratusan juta rupiah.
Pertanyaan yang kemudian muncul antara lain siapa yang mengelola dana tersebut, bagaimana mekanisme penyalurannya, serta apakah tersedia laporan pertanggungjawaban yang dapat diakses publik maupun ASN sebagai penyumbang.
Tanpa transparansi yang jelas, kebijakan ini dikhawatirkan justru menimbulkan kecurigaan baru di tengah birokrasi.
Sejumlah ASN berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme kebijakan tersebut, termasuk dasar hukum pemotongan gaji bagi ASN yang tidak pernah memberikan persetujuan.
Sebab jika benar pemotongan dilakukan tanpa persetujuan tertulis, maka persoalan ini bukan lagi sekadar polemik infak, melainkan menyangkut hak penghasilan aparatur negara.
Di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan transparansi publik, masyarakat kini menunggu satu hal sederhana, kejelasan dan keberanian pemerintah menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. (Tim/Red)

